Sabtu, 02 Januari 2016

Apa itu "Negara, Warga Negara dan Hukum ?"

1. Pengertian Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

A. Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.

2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara

B. Unsur Negara :

Unsur Negara dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Unsur Negara Konstitutif
Meliputi :
a. Wilayah
Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.

b. Rakyat
dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.

c. Pemerintah yang berdaulat
Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:

– Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.

– Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.

– Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.

– Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.

2. Unsur Negara Deklaratif
Meliputi:

a. Tujuan Negara
Tujuan negara terdapat pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-4.
Tujuan dibagi menjadi dua, yaitu ;
- Tujuan khusus
-Tujuan umum

b. Undang-Undang

c. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi dua, yaitu :

Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata pergaulan internasional.

Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.

C. Sifat Negara

1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.

2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.

3. Negara bersifat mencakup semua (Totalitas) yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.

D. Bentuk Negara

Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia

-Negara Kesatuan
-Republik
-Negara Serikat
-Perserikatan Negara (Konfederasi)
-Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
-Dominion
-Koloni
-Protektorat
-Mandat
-Trust

Indonesia termasuk negara dengan bentuk Negara Kesatuan dan juga Negara Republik

E. Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;

-Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-Memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdaskan kehidupan bangsa
-Ikut melaksanakan ketertiban dunia

2. Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

A. Hubungan antara negara dengan warga negara

Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.

Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak mudah dalam  memahaminya, namun dalam melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan kembali.

Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner

Ketiga, diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.

B. Hak dan Kewajiban warga negara

Hak

Hak adalah Sesuatu yang kita dapat sejak lahir yang melekat erat dalam setiap individu yang diberikan oleh tuhan Yang Maha Esa.

Contoh Hak kita sebagai warga negara, sebagai berikut :
1. Hak bebas memeluk agama
2. Hak bebas berpendapat
3. Hak mendapat perlindungan hukum
4. Hak mendapat pendidikan dan pengajaran
5. Hak mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak
6. Hak mempertahankan wilayah NKRI dari serangan musuh

Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.

Contoh Kewajiban kita sebagai warga negara, sebagai berikut:
1. Kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Kewajiban membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Kewajiban mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Kewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Kewajiban turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

3. Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

A. Unsur dan Ciri-ciri Hukum

Para ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa Hukum itu memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

B. Sumber-Sumber Hukum

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :

1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.

2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.


SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL

Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.

Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.

C. Pembagian Hukum

1.Menurut sumbernya :

-Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
-Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
-Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
-Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2.Menurut bentuknya :

-Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
-Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.Menurut tempat berlakunya :

-Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
-Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.Menurut waktu berlakunya :

-Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :

-Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
-Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

6. Menurut sifatnya :

-Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
-Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.Menurut wujudnya :

-Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
-Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.Menurut isinya :

-Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

-Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atas hubungan antara Negara dengan warganegara.

Sumber (http://informasiana.com/pengertian-negara-fungsi-sifat-dan-unsur/ + http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html + http://mandayuanita-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-76702-Pendidikan%20Kewarganegaraan-Hubungan%20Negara%20dan%20Warga%20Negara.html + http://mmiitthhaa.blogspot.co.id/2010/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html + https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/ + ilmuhukum76.wordpress.com + https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/)

Tulisan

1. Cari contoh kasusyang berkaitan dengan pelanggaran HAM
jawab : Pelanggaran HAM berat pada saat G30SPKI, Kasus dukun santet di banyuwangi, Pembantaian Santa Cruz, peristiwa 27 juli, peristiwa Amrozi, Peristiwa bom bali, Penculikan Aktivis, Pembantaian Rawagede, Kasus Pembunuhan, Kasus Pemerkosaan, Peristiwa Trisakti, 

2. Cari contoh kasus yang berhubungan dengan Hukum Publik dan Hukum Privat
Jawab :
-Hukum Publik
kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dgn alat perlengkapannya atau antara negara dgn perorangan. hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. hukum publik juhlga disebut hukum negara.
Contoh Kasus : seseorang yg korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalah yg berhubungan dengan warga negara

-Hukum Privat
Kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dgn menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. hukum privat juga disebut hukum sipil. contohnya KUH perdata dan KUH dagang.
Contoh Kasus : seseorang melanggar hukum,kemudian dia dikenakan hukum perdata yg dilakukan secara pribadi

Sumber (http://galih400.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-yang-berkaitan-dengan.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar