1. Pengertian
Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
A.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa
3.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara
adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan
penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga
tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.
4.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara
B. Unsur
Negara :
Unsur
Negara dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Unsur
Negara Konstitutif
Meliputi
:
a.
Wilayah
Wilayah
merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara.
Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap
dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara
dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena
mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak
memiliki wilayah.
b.
Rakyat
dibutuhkan
rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama
untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan
aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam
hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta
tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
c.
Pemerintah yang berdaulat
Negara
memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur
negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan
dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan
dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan
yaitu:
–
Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada
bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
– Asli
berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih
tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
– Bulat
atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga
mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
– Tidak
terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun
sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki
kekuasaan.
2. Unsur
Negara Deklaratif
Meliputi:
a.
Tujuan Negara
Tujuan
negara terdapat pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-4.
Tujuan
dibagi menjadi dua, yaitu ;
- Tujuan
khusus
-Tujuan
umum
b.
Undang-Undang
c.
Pengakuan dari negara lain
Pengakuan
dari negara lain dibagi menjadi dua, yaitu :
–
Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini,
sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah
ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif
dalam tata pergaulan internasional.
–
Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah
diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
C. Sifat
Negara
1.
Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa
menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau
undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat
tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah.
Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara,
polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar
pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus
dalam penjara.
2.
Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti
disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan
hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan
hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya
diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang
yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau
aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti
komunis.
3.
Negara bersifat mencakup semua (Totalitas) yang berarti bahwa semua aturan
undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada
pengecualian. Hal ini sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam
lingkup aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.
D.
Bentuk Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
-Negara
Kesatuan
-Republik
-Negara
Serikat
-Perserikatan
Negara (Konfederasi)
-Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
-Dominion
-Koloni
-Protektorat
-Mandat
-Trust
Indonesia
termasuk negara dengan bentuk Negara Kesatuan dan juga Negara Republik
E.
Tujuan Negara
Miriam
Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan
bagi rakyatnya.
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat;
-Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-Memajukan
kesejahteraan umum
-Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
2.
Pengertian Warga Negara
Warga
negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
A.
Hubungan antara negara dengan warga negara
Tidak
akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting
dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan
kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan
negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara untuk hak warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya
kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Pertama,
Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah,
konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan
Pancasila tidak mudah dalam memahaminya,
namun dalam melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal
yang mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila
juga dapat memudar dan dilupakan kembali.
Kedua,
pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan
Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih
dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga
negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang
diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai
pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah
membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan
menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat
kaku, tertutup, dan doktriner
Ketiga,
diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini
bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan
Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap
kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan
adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar
hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua ini juga berdasarkan adanya
kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila
adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Selain itu, dengan memahami
isi UUD 1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan
hak dan kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
B. Hak
dan Kewajiban warga negara
Hak
Hak
adalah Sesuatu yang kita dapat sejak lahir yang melekat erat dalam setiap
individu yang diberikan oleh tuhan Yang Maha Esa.
Contoh
Hak kita sebagai warga negara, sebagai berikut :
1. Hak
bebas memeluk agama
2. Hak
bebas berpendapat
3. Hak
mendapat perlindungan hukum
4. Hak
mendapat pendidikan dan pengajaran
5. Hak
mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak
6. Hak
mempertahankan wilayah NKRI dari serangan musuh
Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Contoh
Kewajiban kita sebagai warga negara, sebagai berikut:
1.
Kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2.
Kewajiban membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Kewajiban mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Kewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
negara indonesia
5.
Kewajiban turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
3.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
A. Unsur
dan Ciri-ciri Hukum
Para
ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa Hukum itu memiliki unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur
hukum meliputi :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.
Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.
Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku.
Ciri-ciri
hukum antara lain :
1.
terdapat perintah ataupun larangan dan
2.
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga
kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
B.
Sumber-Sumber Hukum
Beberapa
pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria)
sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa
pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a.
Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan
istilah “forms of law” yaitu :
1.
Statutory;
2.
Judiciary;
3.
Literaty.
b.
Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1.
Binding sources (formal), yang terdiri :
-
Custom;
- Legislation;
-
Judicial precedents.
2.
Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
-
Principles of morality or equity;
-
Professional opinion.
SUMBER
HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada
umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a.
Sumber hukum materiil; dan
b.
Sumber hukum formal.
Menurut
Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil
itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
Sedang
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER
HUKUM FORMAL
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum
yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena
semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam
mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi
aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber
hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum,
membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini
merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang
termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a.
Undang-undang;
b.
Kebiasaan;
c.
Traktat atau Perjanjian Internasional;
d.
Yurisprudensi;
e.
Doktrin.
C.
Pembagian Hukum
1.Menurut
sumbernya :
-Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
-Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
-Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
-Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut
bentuknya :
-Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
-Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
-Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
-Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
4.Menurut
waktu berlakunya :
-Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
-Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
-Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
6.
Menurut sifatnya :
-Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
-Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
-Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
-Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
-Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
-Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya atas hubungan antara Negara dengan warganegara.
Sumber (http://informasiana.com/pengertian-negara-fungsi-sifat-dan-unsur/ + http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html + http://mandayuanita-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-76702-Pendidikan%20Kewarganegaraan-Hubungan%20Negara%20dan%20Warga%20Negara.html + http://mmiitthhaa.blogspot.co.id/2010/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html + https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/ + ilmuhukum76.wordpress.com + https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/)
Tulisan
1. Cari contoh kasusyang berkaitan dengan pelanggaran HAM
jawab : Pelanggaran HAM berat pada saat G30SPKI, Kasus dukun santet di banyuwangi, Pembantaian Santa Cruz, peristiwa 27 juli, peristiwa Amrozi, Peristiwa bom bali, Penculikan Aktivis, Pembantaian Rawagede, Kasus Pembunuhan, Kasus Pemerkosaan, Peristiwa Trisakti,
2. Cari contoh kasus yang berhubungan dengan Hukum Publik dan Hukum Privat
Jawab :
Sumber (http://informasiana.com/pengertian-negara-fungsi-sifat-dan-unsur/ + http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html + http://mandayuanita-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-76702-Pendidikan%20Kewarganegaraan-Hubungan%20Negara%20dan%20Warga%20Negara.html + http://mmiitthhaa.blogspot.co.id/2010/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html + https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/ + ilmuhukum76.wordpress.com + https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/)
Tulisan
1. Cari contoh kasusyang berkaitan dengan pelanggaran HAM
jawab : Pelanggaran HAM berat pada saat G30SPKI, Kasus dukun santet di banyuwangi, Pembantaian Santa Cruz, peristiwa 27 juli, peristiwa Amrozi, Peristiwa bom bali, Penculikan Aktivis, Pembantaian Rawagede, Kasus Pembunuhan, Kasus Pemerkosaan, Peristiwa Trisakti,
2. Cari contoh kasus yang berhubungan dengan Hukum Publik dan Hukum Privat
Jawab :
-Hukum
Publik
kumpulan
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dgn alat perlengkapannya
atau antara negara dgn perorangan. hukum publik bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum. hukum publik juhlga disebut hukum negara.
Contoh
Kasus : seseorang yg korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalah yg
berhubungan dengan warga negara
-Hukum Privat
Kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dgn
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. hukum privat juga disebut
hukum sipil. contohnya KUH perdata dan KUH dagang.
Contoh
Kasus : seseorang melanggar hukum,kemudian dia dikenakan hukum perdata yg
dilakukan secara pribadi
Sumber (http://galih400.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-yang-berkaitan-dengan.html)